MASSA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Aria Bima, menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu persatuan bangsa dan menimbulkan ketidakadilan bisa dibubarkan. Pernyataan ini disampaikan Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4/2025).
“Kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran. Kita pernah pembubaran HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita,” ujar Aria.
Aria Bima menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan membubarkan ormas yang terbukti mengancam kebebasan berserikat secara bertanggung jawab.
“Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan perikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini,” tegasnya.
Politikus dari PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa ormas tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kewenangan berlebih di luar sistem hukum yang berlaku.
“Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum. Dan undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya,” jelas Aria.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas menjadi dasar hukum pembubaran organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara, mengancam keamanan nasional, atau melanggar prinsip hak asasi manusia.
Pembubaran ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) menjadi contoh konkret penerapan regulasi tersebut. Pemerintah bertindak tegas untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menegakkan prinsip kebhinekaan.***