Nikah di KUA Gratis Tidak Dipungut Biaya, DPR RI: Ini Hak Masyarakat!

Ilustrasi nikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi nikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis. (Foto: Istimewa)

MASSA.ID, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Adriani Gantina, menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan layanan nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) selama dilakukan pada hari dan jam kerja. Ia menyoroti masih minimnya pengetahuan publik terkait kebijakan ini dan meminta Kementerian Agama untuk memperkuat sosialisasi serta pengawasan di lapangan.​

“Pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya apabila dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja. Ini hak masyarakat yang sudah dijamin oleh negara. Jangan sampai ada oknum yang mengambil kesempatan,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Sabtu (12/4).​

Ketentuan mengenai biaya nikah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa:​

  • Gratis (Rp0) jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.​
  • Biaya Rp600.000 dikenakan jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja.​
  • Biaya sebesar Rp600.000 tersebut merupakan tarif resmi yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan langsung ke kas negara.​

Selly menekankan bahwa informasi mengenai layanan nikah gratis di KUA harus disosialisasikan secara masif agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga. Ia juga meminta Kementerian Agama untuk melakukan pengawasan ketat guna mencegah praktik pungutan liar dalam proses pencatatan nikah.​

“Ini penting disosialisasikan secara masif. Jangan sampai ada warga yang justru dipersulit atau dibebani biaya yang seharusnya tidak ada,” tegasnya.​

Integritas petugas KUA menjadi kunci dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Selly mengingatkan bahwa pelayanan publik harus bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.​

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pelayanan nikah gratis sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengakses layanan pernikahan tanpa harus terbebani biaya tambahan.​

“Kita ingin masyarakat merasakan kemudahan dalam pelayanan, termasuk dalam hal pernikahan. Negara hadir untuk melayani,” pungkas Selly.​***