DPR RI Soroti Kenaikan Biaya Pendidikan yang Melampaui Gaji Orang Tua: “Ini Ugal-Ugalan!”

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf. (Foto: Parlementaria DPR RI)
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf. (Foto: Parlementaria DPR RI)

MASSA.ID, Jakarta — Lonjakan tajam biaya pendidikan dasar di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam parlemen. Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menyebut kenaikan biaya sekolah yang jauh melebihi kenaikan pendapatan orang tua sebagai sesuatu yang “ugal-ugalan” dan perlu segera diatur.

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi hasil riset harian Kompas yang mencatat rata-rata kenaikan biaya pendidikan SD sepanjang 2018–2024 mencapai 12,6 persen per tahun, sementara kenaikan gaji orang tua hanya 2,6 persen per tahun.

“Ini ugal-ugalan. Biaya sekolah melesat jauh, tapi kesejahteraan guru pun tidak terjamin,” tegas Furtasan dalam rilis resmi yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

BACA JUGA:  Nikah di KUA Gratis Tidak Dipungut Biaya, DPR RI: Ini Hak Masyarakat!

Furtasan menyoroti tidak adanya regulasi yang mengatur batas bawah dan atas biaya pendidikan, khususnya di sekolah swasta. Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan standar biaya minimum dan maksimum agar orang tua tidak dibebani pungutan berlebihan.

BACA JUGA:  Sonny T Danaparamita Desak KKP Maksimalkan PNBP Kelautan: Bukan Hanya Urusan Ikan, Tapi Kedaulatan Bangsa

“Kalau tidak ada regulasi yang mengatur, ya jadinya seperti sekarang. Komersialisasi pendidikan terjadi karena dibiarkan mengikuti mekanisme pasar,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan fasilitas sekolah—seperti kolam renang atau lapangan olahraga—sering dijadikan justifikasi untuk menaikkan biaya pendidikan. Namun, Furtasan menegaskan, fasilitas tambahan tidak seharusnya menjadi dalih untuk menarik pungutan di luar kendali yang memberatkan masyarakat.

Meski pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN atau sekitar Rp714 triliun, Furtasan menyayangkan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk sektor pendidikan dasar dan menengah.

BACA JUGA:  Komisi X DPR RI Apresiasi Realisasi Anggaran Kemendikdasmen 2024 Sebesar Rp37,58 T

“Dana ini tidak sepenuhnya untuk pendidikan dasar dan menengah, tapi juga terserap ke pendidikan kedinasan, lembaga diklat, hingga belanja pegawai,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Di akhir pernyataannya, Furtasan mendorong penguatan fungsi pengawasan DPR agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran dan tidak terjebak dalam birokrasi yang terfragmentasi.***