SGNI Kritik Pernyataan Dirjen GTK soal Guru Honorer, Sebut Abaikan Nasib Ribuan Guru Non-ASN Jatim

SGNI kritik pernyataan Dirjen GTK Nunuk Suryani yang dinilai tidak berempati terhadap guru non-asn di Jawa Timur. (Foto: Istimewa)
SGNI kritik pernyataan Dirjen GTK Nunuk Suryani yang dinilai tidak berempati terhadap guru non-asn di Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

MASSA.ID – Polemik nasib guru honorer di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan, Serikat Guru Nasional Indonesia (SGNI), Ilham Ramadhan, S.Pd., menilai pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, terkait rekrutmen guru non-ASN di Jawa Timur menunjukkan sikap yang kurang berpihak kepada para guru yang telah lama mengabdi tanpa status yang jelas.

Kritik tersebut muncul setelah Nunuk menanggapi pelaksanaan rekrutmen guru non-ASN atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 5 Mei 2026. Dalam keterangannya, Nunuk menyatakan pihaknya tidak mengetahui proses rekrutmen tersebut karena tidak pernah dilaporkan maupun dimintakan izin kepada pemerintah pusat.

“Untuk Jawa Timur (rekrutmen guru non-ASN/GTT) kita juga tidak tahu, tidak dilaporkan, tidak dimintai izin, mungkin apakah itu kontrak outsourcing atau apa kita nggak tahu,” ujar Nunuk, Senin (11/5/2026) di Jakarta, dikutip dari JPNN.

Menurutnya, pemerintah saat ini berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66 yang mengatur larangan rekrutmen tenaga honorer baru, termasuk guru non-ASN.

BACA JUGA:  Diganjar Tarif 32 Persen oleh Trump, Ketua Banggar DPR: Negara Jadi Tumbal Kepentingan Amerika

Nunuk menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan penataan 237.196 guru honorer yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024.

“Karena amanat itulah kami fokus menuntaskan 237.196 guru honorer yang masuk Dapodik hingga 31 Desember 2024,” kata Nunuk.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ilham Ramadhan menilai pemerintah belum sepenuhnya melihat kondisi riil yang terjadi di lapangan. Menurutnya, masih banyak guru yang mengajar di sekolah negeri dengan status tidak jelas dan menerima penghasilan yang jauh dari kata layak.

“Pernyataan Dirjen GTK berpotensi mengabaikan perjuangan para guru, yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, demi menjaga keberlangsungan pendidikan di berbagai daerah,” tegas Ilham saat diwawancarai, Rabu (03/06).

Sebagai contoh, ia menyoroti pelaksanaan tes uji kompetensi Seleksi Pegawai GTT non-ASN yang digelar Dinas Pendidikan Jawa Timur dan diikuti oleh 1.989 peserta dari berbagai kabupaten dan kota.

Berdasarkan hasil penelusuran data yang dilakukan SGNI, mayoritas peserta bukanlah calon guru baru, melainkan tenaga pendidik yang telah mengajar selama beberapa tahun namun belum tercatat dalam Dapodik.

BACA JUGA:  Gaji Guru Honorer Kalah dari Sopir MBG, JPPI Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan

“Guru-guru tersebut bukan hanya pelamar baru. Banyak di antaranya sudah lama mengajar tetapi belum mendapatkan pengakuan administrasi melalui Dapodik,” ujar Ilham.

Ilham menjelaskan bahwa peserta seleksi harus mengikuti sejumlah tahapan ujian, mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menurutnya, mayoritas peserta berhasil lulus dalam tahapan seleksi tersebut. Hasil itu menunjukkan bahwa para guru yang mengikuti tes memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik profesional.

“Fakta bahwa mayoritas peserta mampu melewati berbagai tahapan seleksi menunjukkan mereka memiliki kapasitas dan kompetensi yang layak sebagai guru profesional,” tegasnya.

Di sisi lain, Ilham memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas Pendidikan Jawa Timur yang berinisiatif menggelar tes guna mendata dan mengakomodasi guru-guru yang belum masuk dalam sistem Dapodik.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan rekrutmen guru, terutama bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh status yang jelas.

BACA JUGA:  Promosikan Indonesia ke Dunia, Pekerja Migran Akan Dijadikan Duta Pariwisata

Meski demikian, SGNI juga mengkritisi pelaksanaan tes tersebut karena dinilai belum melalui koordinasi yang memadai dengan pemerintah pusat dan belum memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menilai kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para guru yang mengikuti seleksi.

“Jangan sampai proses yang dilakukan justru memberikan harapan tanpa kejelasan hukum dan kepastian status bagi para guru,” katanya.

Lebih lanjut, Ilham meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi nyata yang dihadapi para guru honorer di berbagai daerah.

Menurutnya, masih banyak tenaga pendidik yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah negeri tetapi belum memperoleh status maupun perlindungan yang memadai dari negara.

SGN berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada penyelesaian data guru honorer yang sudah masuk Dapodik, tetapi juga memberikan perhatian terhadap guru-guru yang selama ini belum terakomodasi dalam sistem pendataan nasional.

“Masih banyak guru yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun untuk pendidikan Indonesia, tetapi belum mendapatkan kepastian status. Pemerintah perlu hadir dan melihat langsung kondisi tersebut,” pungkas Ilham.***