SAKKRAL Resmi Berbadan Hukum, Organisasi Analisis Kebijakan Elektoral Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Sentra Analisa Kebijakan Elektoral (SAKKRAL) sah menjadi organisasi berbadan hukum. (Foto: Istimewa)
Sentra Analisa Kebijakan Elektoral (SAKKRAL) sah menjadi organisasi berbadan hukum. (Foto: Istimewa)

MASSA.ID, Banyuwangi – Sebuah kekuatan baru di bidang analisis kebijakan resmi lahir di Indonesia. Sentra Analisa Kebijakan Elektoral (SAKKRAL) kini sah menjadi organisasi berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000240-AH.01.22 Tahun 2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Legalitas tersebut menandai langkah formal SAKKRAL sebagai organisasi yang berfokus pada pengawalan kebijakan elektoral dan publik secara kritis serta konstruktif.

Berawal dari Diskusi Pascapilkada 2024

Lahirnya SAKKRAL tidak terjadi secara instan. Gagasan pembentukan organisasi ini mulai dirintis sejak Desember 2024, tepat setelah berakhirnya Pilkada Serentak 2024. Sejumlah mantan penyelenggara pemilu menggagas perlunya wadah independen untuk melakukan analisis kebijakan elektoral secara lebih sistematis.

BACA JUGA:  Maxim Dukung Peringatan Maulid Nabi di Jember, 3000 Warga Berkumpul Untuk Doa Bersama

Setelah melalui rangkaian diskusi panjang, organisasi ini resmi dideklarasikan pada 26 Maret 2025 dalam pertemuan di Café Wong Using, Rogojampi, Banyuwangi. Momentum tersebut menjadi titik transformasi dari ide menjadi gerakan nyata.

Untuk memperkuat fondasi hukum, salah satu pendiri, Catur Mariyati, mewakili rekan-rekan pendiri lainnya, menyelesaikan proses administratif di hadapan notaris.

Pengurus Sentra Analisa Kebijakan Elektoral (SAKKRAL) saat menerima SK Menteri Hukum dan HAM. (Foto: Istimewa)

Dalam musyawarah perdana yang digelar pada 9 Februari 2026 di Cafe Pinarak Banyuwangi, para pendiri secara aklamasi menetapkan susunan pengurus pusat pertama, yaitu:

Ketua Umum: Mufid Arfan
Sekretaris Jenderal: Ahmad Faizin
Bendahara: M. Bahtiar Afandi

Kepengurusan ini dirancang untuk membangun struktur organisasi hingga tingkat pusat, kabupaten/kota, kecamatan, bahkan desa.

Berbeda dari organisasi lokal pada umumnya, SAKKRAL mengusung model keanggotaan lintas profesi. Organisasi ini merangkul berbagai elemen masyarakat seperti pengusaha, petani, pengacara, wartawan, guru, hingga buruh.

BACA JUGA:  Sulit Jual Gabah ke Bulog, Sonny T Danaparamita Perjuangkan Keluhan Petani ke Pusat

Kolaborasi tersebut dinilai penting agar analisa kebijakan publik yang dihasilkan lebih komprehensif dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Empat Misi Besar SAKKRAL

Sebagai organisasi berbadan hukum, SAKKRAL membawa empat komitmen utama:

  • Peningkatan Taraf Hidup – Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembinaan kebijakan publik demi kesejahteraan rakyat.
  • Solidaritas Internal – Memperkuat kesetiakawanan dan semangat kekeluargaan antar anggota.
  • Peningkatan Kualitas SDM – Mendorong kesadaran akan keadilan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, berwawasan luas, serta beriman dan bertakwa.
  • Kesadaran Hukum – Meningkatkan literasi hukum masyarakat agar lebih kritis terhadap kebijakan publik.
BACA JUGA:  Traveling Vintage Kabupaten Nganjuk, Menghidupkan Sejarah Lewat Petualangan Edukatif

Ketua Umum SAKKRAL, Mufid Arfan, menegaskan bahwa organisasinya siap menjadi mitra kritis pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemangku kepentingan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ahmad Faizin menyampaikan bahwa langkah awal organisasi adalah merapikan administrasi dan memperkuat jaringan internal agar program kerja dapat berjalan efektif.

Dengan terbitnya SK Kemenkumham tersebut, SAKKRAL kini siap bergerak di berbagai tingkatan kepengurusan untuk mengawal kebijakan elektoral dan publik, sekaligus menjadi ruang edukasi masyarakat dalam menyikapi dinamika kebijakan nasional.***

Penulis: Yudha MarhaendraEditor: Satria