Iptek  

Menjaga Bumi, Menjalankan Tanggung Jawab: Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

Ilustrasi menjaga lingkungan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi menjaga lingkungan. (Foto: Istimewa)

MASSA.ID Lingkungan hidup adalah bagian penting dari kehidupan manusia yang mendukung seluruh aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, kesejahteraan, hingga keberlangsungan hidup di masa depan. Menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan hukum setiap warga negara. Di Indonesia, hak atas lingkungan yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan sebagaimana diatur dalam “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009” tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Melalui artikel ini, kami menganalisis hak dan kewajiban warga negara sebagai dua sisi mata uang yang harus diimplementasikan secara selaras demi terciptanya pengelolaan lingkungan yang lestari.

Pembahasan juga mencakup berbagai tantangan lingkungan seperti rendahnya kesadaran masyarakat, pencemaran, penebangan hutan, serta konflik antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam. Selain itu, artikel ini menawarkan berbagai solusi nyata seperti pendidikan lingkungan sejak dini, penegakan hukum yang tegas, partisipasi aktif masyarakat, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Artikel ini bertujuan mendorong pemahaman bahwa peran aktif menjaga lingkungan, sekecil apa pun, adalah perwujudan tanggung jawab kewarganegaraan (civic responsibility) yang krusial untuk menjamin masa depan bumi yang lebih baik.

Pendahuluan

Sebagai fondasi ekologis utama, lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan yang menentukan keberlangsungan kehidupan, perkembangan, dan aktivitas manusia. Sayangnya, lingkungan kita saat ini sedang menghadapi banyak masalah, seperti polusi udara, pencemaran air, penebangan hutan, dan menumpuknya sampah plastik. Konsekuensi dari masalah tersebut adalah degradasi ekosistem yang meluas dan penurunan kualitas hidup secara signifikan.

Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Namun, hak ini juga diikuti oleh kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Resmikan MV3-EV "PANDU", Kendaraan Taktis Listrik Pertama Buatan Pindad

Masalahnya, masih banyak warga yang belum memahami hubungan antara hak dan kewajiban ini. Banyak orang yang menuntut lingkungan yang bersih, tetapi belum menjalankan tanggung jawabnya seperti tidak membuang sampah sembarangan atau menggunakan sumber daya alam secara bijak. Karena itu, penting bagi kita untuk membangun kesadaran dan sikap peduli terhadap lingkungan mulai dari diri sendiri.

Metode

Artikel ini disusun menggunakan pendekatan studi pustaka (literature study), yaitu dengan mengumpulkan dan menelaah berbagai sumber seperti undang-undang, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menjaga lingkungan. Data dianalisis secara deskriptif untuk menjelaskan hubungan antara hak, kewajiban, serta upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah.

Pendekatan ini dipilih karena mampu memberikan gambaran yang jelas dan mudah dipahami tentang bagaimana hukum dan peran warga negara bekerja bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Hasil dan Pembahasan

1. Hak Warga Negara dalam Lingkungan

Berdasarkan UU PPLH, setiap warga negara memiliki hak untuk :

  • Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Mendapatkan pendidikan dan informasi tentang lingkungan.
  • Berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan.
  • Mendapatkan keadilan dalam hal perlindungan lingkungan.

Artinya, setiap orang boleh menuntut lingkungan yang bersih, ikut dalam kegiatan lingkungan, dan bahkan menolak kegiatan yang bisa merusak alam.

2. Kewajiban Warga Negara

Selain hak, setiap warga juga punya kewajiban, yaitu:

BACA JUGA:  AI Bukan Ancaman, Indonesia Siap Ciptakan 90 Juta Lapangan Kerja Baru
  • Memastikan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup agar tetap dapat menopang kehidupan.
  • Mematuhi peraturan tentang lingkungan.
  • Berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian alam.
  • Menggunakan sumber daya alam secara bijak.
  • Tidak melakukan aktivitas apa pun yang berpotensi mencemari, merusak, atau menurunkan daya dukung lingkungan..

Kewajiban ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga setiap individu. Misalnya, dengan membuang sampah pada tempatnya, menanam pohon, menghemat air dan listrik, atau ikut kegiatan kebersihan lingkungan.

Solusi dan Strategi

Beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menjaga lingkungan antara lain:

Edukasi sejak dini: Penanaman cinta lingkungan lewat pendidikan di sekolah (green school atau bank sampah), tetapi juga didukung oleh peran orang tua dan komunitas melalui kampanye dan sosialisasi (misalnya melalui media sosial)

Penegakan hukum tegas: Pemerintah harus memberi sanksi tegas bagi pihak yang merusak lingkungan, Serta warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban untuk bertindak sebagai pengawas dan pelapor terhadap kegiatan perusakan lingkungan kepada aparat berwenang, yang merupakan wujud dari kontrol sosial dan partisipasi sipil..

Partisipasi masyarakat: Warga bisa ikut dalam kegiatan gotong royong, menanam pohon, atau menjaga kebersihan di lingkungan sekitar serta ikut dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan
Penggunaan teknologi hijau. Mendorong penggunaan energi ramah lingkungan seperti tenaga surya, biogas, kendaraan listrik dan juga pengolahan limbah dapur sederhana

Tantangan yang Dihadapi

Beberapa hambatan yang sering muncul antara lain:

  • Rendahnya kesadaran masyarakat dan budaya membuang sampah sembarangann
  • Kurangnya infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai
  • Konflik antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
  • Kecilnya alokasi anggaran pemerintah daerah dan keterbatasan tenaga ahli
  • Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
    BACA JUGA:  Tim Eumeesa SMAN 1 Glagah Melaju ke Final Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia 2025

    Mengatasi tantangan ini memerlukan kolaborasi multisektoral dan komitmen politik yang kuat dari seluruh pihak demi pelestarian bumi.

    Dampak Positif Jika Hak dan Kewajiban Dijalankan

    Jika semua warga menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik, maka akan tercipta:

    • Lingkungan yang bersih dan sehat.
    • Kualitas hidup masyarakat meningkat.
    • Ekosistem alam tetap terjaga.
    • Terwujudnya pembangunan berkelanjutan.

    Penutup

    Menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Hak atas lingkungan yang layak akan tetap menjadi utopia tanpa adanya kesadaran kolektif untuk menjalankan kewajiban moral dan hukum dalam melindunginya.

    Mulailah dari hal kecil: membuang sampah pada tempatnya, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, inisiatif penghijauan, dan konservasi energi. Dengan kita melalui langkah-langkah tersebut, kita telah mengambil peran penting dalam memastikan keberlanjutan dan kelayakan huni bumi bagi generasi yg akan datang.***

    Referensi:

    • Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    • Nopyandri, N. “Hak atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran Serta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Inovatif, Vol 7 No 3, September.
    • Fahmi, S. “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Iustum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia.
    • PT Pasapan. “Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Lingkungan Hidup.” Paulus Law Journal, 2020.
    • “Peran dan Hak Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” CSJ Journal, Nov 2021.

      Penulis: Sefilia Suci Laura Paat, Zena Lorenza Hermanto, Agnes Rampen, dan Widiya Mamonto (Mahasiswa Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan, Prodi Bimbingan Konseling, Universitas Negeri Manado).
      Dosen Pengampu: Deklay Nainggolan, ST., M.Pd.