Kedudukan Negara dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan UUD 1945

Ilustrasi kedudukan negara dan hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kedudukan negara dan hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945. (Foto: Istimewa)

MASSA.ID – Negara Indonesia merupakan negara hukum yang menempatkan konstitusi sebagai dasar tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memuat prinsip-prinsip fundamental terkait kedudukan negara, bentuk pemerintahan, kedaulatan rakyat, hingga mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui empat kali amandemen yang dilakukan antara tahun 1999 hingga 2002, UUD 1945 mengalami penguatan struktur, pembagian kekuasaan, serta penegasan mengenai hierarki peraturan yang menjadi pedoman bagi seluruh produk hukum nasional.

Kedudukan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberlakuan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi ini menjadi rujukan utama bagi lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kewenangannya serta menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan di semua tingkat. Untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum, Indonesia menetapkan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, yang mengatur urutan dan hubungan antara berbagai jenis regulasi, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah.

Pemahaman mengenai kedudukan negara dan hierarki peraturan perundang-undangan menjadi penting untuk melihat bagaimana sistem hukum Indonesia bekerja secara terstruktur dan berkesinambungan. Melalui kajian ini, diharapkan dapat diketahui bagaimana prinsip-prinsip dasar negara diterjemahkan ke dalam peraturan yang lebih teknis, serta bagaimana mekanisme hierarki hukum menjamin terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib, terarah, dan sesuai dengan cita-cita konstitusional bangsa

Pembahasan

1. Kedudukan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Negara Indonesia ditegaskan sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Dalam Pasal 1 ayat (2), setelah amandemen, ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaan negara bersumber dari rakyat dan diatur melalui konstitusi.

Sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3)), Indonesia menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara. Artinya seluruh kekuasaan, lembaga negara, dan praktik pemerintahan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Kedudukan negara diatur melalui pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, serta lembaga-lembaga independen lainnya. Struktur ini dirancang untuk memastikan adanya mekanisme checks and balances sehingga kekuasaan negara tidak terpusat pada satu lembaga.

Dengan kedudukan seperti ini, negara tidak hanya berfungsi sebagai pengelola kekuasaan, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak warga negara. Hal ini tercermin melalui penguatan jaminan hak asasi manusia dalam bab tersendiri pada UUD 1945 hasil amandemen, yang mengatur hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, hak memperoleh pendidikan, dan hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.

BACA JUGA:  Prabowo Minta Penanganan Bencana Alam di Sumatra Bebas dari Korupsi

2. UUD NKRI 1945 Setelah Amandemen: Dampak, Perubahan, dan Konsekuensi

Amandemen UUD 1945 yang dilaksanakan melalui empat tahap (1999–2002) merupakan titik balik pembangunan sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen dilakukan berdasarkan kebutuhan reformasi untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis, efektif, dan bebas dari hegemoni kekuasaan.

Amandemen tersebut membawa dampak besar terhadap landskap politik dan hukum Indonesia, meliputi:

a. Demokratisasi Sistem Ketatanegaraan
Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung memberikan legitimasi politik yang lebih kuat kepada pemimpin negara dan membuka ruang bagi rakyat untuk terlibat secara langsung dalam memilih pemimpinnya.

Melalui mekanisme electoral democracy, rakyat bukan hanya objek kebijakan, tetapi subjek pengambil keputusan.

    b. Perubahan Struktural Lembaga Negara
    Amandemen menghasilkan perubahan radikal dalam struktur lembaga negara:

    • Sebelum Amandemen Setelah Amandemen
    • MPR lembaga tertinggi negara MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya
    • Presiden dipilih MPR Presiden dipilih langsung rakyat
    • Tidak ada Mahkamah Konstitusi Dibentuk MK sebagai penjaga konstitusi
    • Tidak ada DPD Dibentuk DPD sebagai representasi daerah
    • Wewenang yudikatif tidak independen Yudikatif diperkuat melalui KY dan MA
    • Perubahan tersebut menyebabkan sistem ketatanegaraan Indonesia bergerak dari sistem supremasi parlemen menuju sistem separation of powers dengan checks and balances.

    c. Penguatan Hak Asasi Manusia
    Bab XA tentang HAM memperluas daftar hak konstitusional warga negara, termasuk hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kebebasan berekspresi, hingga perlindungan dari diskriminasi dan penyiksaan.
    Dengan demikian, pemenuhan HAM bukan sekadar tanggung jawab moral negara, melainkan perintah langsung dari konstitusi.

    d. Perbaikan Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
    Amandemen memberikan dasar konstitusional bagi penyusunan hierarki hukum yang lebih tertib dan sistematis. Hal ini sangat penting untuk mencegah tumpang tindih regulasi, dualisme norma, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pembuatan aturan hukum.

    3. Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Hierarki peraturan perundang-undangan merupakan susunan berjenjang dari berbagai jenis peraturan yang berlaku di Indonesia. Sistem hierarki ini diperlukan agar setiap bentuk peraturan hukum memiliki kejelasan kedudukan dan kekuatan mengikat, serta agar tidak terjadi konflik norma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penetapan hierarki peraturan bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan implementasi prinsip negara hukum, yaitu bahwa segala tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang pasti dan tersusun secara sistematis.

    BACA JUGA:  LSM GERAM Banyuwangi Resmi Diluncurkan, Siap Perjuangkan Kesejahteraan dan Hak Masyarakat Marginal

      Setelah amandemen UUD 1945, konsep hierarki regulasi diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Undang-undang tersebut menetapkan struktur hierarki yang jelas serta mekanisme penyusunan dan penegasan keberlakuan suatu peraturan.

      Tujuan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

      Hierarki hukum memiliki beberapa tujuan pokok, yaitu:

      • Memberikan kepastian hukum, agar pemerintah dan masyarakat mengetahui peraturan mana yang harus dipatuhi.
      • Mengatur hubungan antar peraturan, sehingga tidak ada peraturan yang saling bertentangan.
      • Menjamin konsistensi sistem hukum nasional, dari tingkat pusat hingga daerah.
      • Menentukan kewenangan lembaga pembentuk peraturan, agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan.
      • Mencerminkan prinsip supremasi konstitusi, bahwa tidak ada peraturan apa pun yang dapat bertentangan dengan UUD 1945.
      • Dengan demikian, hierarki regulasi bukan hanya susunan teknis, tetapi juga mekanisme pengendalian kekuasaan melalui hukum.

      Urutan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

      Urutan hierarki menurut UU 12/2011 adalah sebagai berikut:

      1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
        UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Setiap kebijakan negara wajib mengacu pada prinsip dan nilai-nilai konstitusi, termasuk jaminan HAM, demokrasi, dan sistem pemerintahan.
      2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
        TAP MPR hanya berlaku untuk ketetapan yang masih mengikat setelah perubahan struktur MPR. Saat ini kedudukannya tidak lagi mengatur garis-garis besar negara, melainkan peraturan yang bersifat penegasan konstitusional, misalnya tentang pengangkatan presiden/ wakil presiden atau Pancasila.
      3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
        Undang-undang dibentuk oleh DPR bersama Presiden. Isinya mengatur kepentingan nasional dalam berbagai bidang kehidupan.
        Perppu diterbitkan presiden hanya dalam keadaan kegentingan yang memaksa, dan harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
      4. Peraturan Pemerintah (PP)
        PP disusun oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang secara teknis. Jika UU memerlukan penjabaran implementasi operasional, maka PP adalah regulasi resmi untuk menjabarkannya.
      5. Peraturan Presiden (Perpres)
        Perpres diterbitkan Presiden untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan nasional. Perpres berada di bawah PP dan UU, namun tetap memiliki kekuatan mengikat secara nasional.
      6. Peraturan Daerah (Perda)
        Perda dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Perda berfungsi untuk menindaklanjuti peraturan yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan kekhasan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan pusat.

      4. Keterkaitan Kedudukan Negara, UUD 1945 Amandemen, dan Hierarki Peraturan

      Keteraturan sistem hukum dan ketatanegaraan memberikan dampak langsung dalam kehidupan masyarakat, antara lain :

      BACA JUGA:  Sarifah Ainun Jariyah Kecam Keras Oknum TNI Pelaku Pengeroyokan Warga di Serang
      • Pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
      • Perlindungan hak dasar warga negara.
      • Kepastian dalam transaksi ekonomi dan dunia usaha.
      • Penegakan hukum yang terbuka terhadap pengawasan publik.
      • Penguatan peran masyarakat dalam pengambilan keputusan politik.
      • Hubungan pemerintah pusat dan daerah berjalan harmonis melalui regulasi otonomi daerah.
      • Pada akhirnya, tujuan sistem ketatanegaraan bukan hanya mengatur kekuasaan, tetapi mewujudkan negara yang demokratis, adil, dan menjamin kesejahteraan rakyat.

      Kesimpulan

      UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan menjadi dasar bagi seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedudukan negara sangat erat kaitannya dengan konstitusi, karena kekuasaan negara hanya dapat dijalankan berdasarkan prinsip negara hukum, kedaulatan rakyat, dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Amandemen UUD 1945 yang dilakukan selama periode 1999–2002 membawa perubahan besar dalam struktur ketatanegaraan, mencakup penguatan demokrasi, pembagian kekuasaan, independensi lembaga yudikatif, serta perluasan hak-hak warga negara.

      Untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan konsisten dengan konstitusi, Indonesia menetapkan hierarki peraturan perundang-undangan melalui UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Hierarki ini berfungsi menegaskan urutan dan kekuatan mengikat setiap peraturan, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah, sehingga tidak terjadi konflik antar regulasi serta menjamin kepastian hukum. Dengan demikian, keterpaduan antara kedudukan negara, UUD 1945, dan sistem hierarki perundang-undangan membentuk sistem pemerintahan yang stabil, demokratis, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

      Saran

      1. Pemerintah perlu meningkatkan kedisiplinan dalam penyusunan peraturan agar seluruh kebijakan sejalan dengan prinsip konstitusi dan tidak tumpang tindih antar regulasi.
      2. Sosialisasi hukum kepada masyarakat harus diperkuat, sehingga warga negara memahami hak dan kewajibannya serta dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
      3. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu ditingkatkan, terutama dalam penyusunan peraturan daerah agar tetap sesuai dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi tanpa mengabaikan kekhasan daerah.
      4. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa diskriminasi, karena supremasi hukum merupakan fondasi utama negara demokratis.
      5. Evaluasi berkala terhadap peraturan perundang-undangan diperlukan, terutama untuk menyesuaikan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, serta dinamika global.

      Penulis: Deklay Nainggolan, Saskia Mamonto, Siti Huzaifa Paputungan, Naftalia S.T Limonu (Mahasiswa Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan Prodi Bimbingan Konseling, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi, Universitas Negeri Manado)
      Dosen Pengampu: Deklay Nainggolan, ST., M.Pd.