Menelaah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto: Antara Visi Besar, Implementasi, dan Amanat Konstitusi

Muh. Ageng Dendy Setiawan, Sekretaris Jenderal DPP GMNI Periode 2019–2022. (Foto: Istimewa)
Muh. Ageng Dendy Setiawan, Sekretaris Jenderal DPP GMNI Periode 2019–2022. (Foto: Istimewa)

MASSA.ID – Setiap pergantian pemerintahan selalu menghadirkan dua hal sekaligus: harapan dan ujian. Harapan bahwa negara akan bergerak lebih maju, dan ujian apakah visi besar yang dijanjikan mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar dirasakan rakyat. Dalam konteks itu, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto layak dibaca secara jernih, objektif, dan konstitusional.

Terlalu dini untuk memberi vonis berhasil atau gagal. Namun, terlalu lambat mengevaluasi juga bukan pilihan bijak. Dalam demokrasi, penilaian publik terhadap arah kebijakan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar pemerintahan tetap berada di rel konstitusi. Dukungan yang rasional harus berjalan beriringan dengan kritik yang konstruktif.

Ukuran keberhasilan seorang presiden bukanlah tingkat popularitas ataupun banyaknya program yang diumumkan. Keberhasilan sesungguhnya ditentukan oleh sejauh mana negara mampu mewujudkan tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Asta Cita dan Arah Pembangunan

Pemerintahan Presiden Prabowo mengusung Asta Cita yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Dokumen tersebut menempatkan penguatan pertahanan negara, swasembada pangan dan energi, hilirisasi industri, pembangunan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pemerataan ekonomi, serta penguatan tata kelola pemerintahan sebagai agenda prioritas nasional.

Secara konseptual, arah tersebut memiliki keterkaitan yang kuat dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan bahwa kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, pembangunan tidak boleh berhenti pada pertumbuhan ekonomi, tetapi harus menghadirkan keadilan sosial.

Namun, sejarah pembangunan Indonesia mengajarkan bahwa visi besar saja tidak pernah cukup. Samuel P. Huntington dalam Political Order in Changing Societies mengingatkan bahwa banyak negara berkembang gagal mencapai tujuan pembangunannya bukan karena kekurangan gagasan, melainkan karena lemahnya kapasitas institusi negara dalam menjalankan kebijakan. Tantangan terbesar pemerintahan Prabowo, karena itu, bukan lagi merumuskan konsep, melainkan memastikan seluruh instrumen negara bekerja secara efektif, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

BACA JUGA:  DPR RI Soroti Kenaikan Biaya Pendidikan yang Melampaui Gaji Orang Tua: "Ini Ugal-Ugalan!"
Muh. Ageng Dendy Setiawan, Founder Yayasan Rumah Juang Indonesia (YRJI). (Foto: Istimewa)

Makan Bergizi Gratis dan Investasi SDM

Salah satu program paling ambisius pemerintahan saat ini adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia dan menekan stunting, tetapi juga berpotensi menggerakkan ekonomi desa melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM dalam rantai pasok pangan.

Amartya Sen dalam Development as Freedom menegaskan bahwa pembangunan pada hakikatnya adalah perluasan kemampuan manusia untuk hidup lebih sehat, lebih berpendidikan, dan lebih produktif. Dari perspektif itu, MBG dapat dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Meski demikian, besarnya anggaran yang dialokasikan menuntut tata kelola yang sangat ketat. Transparansi pengadaan, pengawasan internal, audit independen, dan partisipasi masyarakat sipil harus menjadi prasyarat utama. Keberhasilan MBG tidak boleh hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas pelaksanaan dan dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, serta ekonomi masyarakat.

Koperasi Desa Merah Putih dan Ekonomi Kerakyatan

Perhatian pemerintah terhadap Koperasi Desa Merah Putih patut diapresiasi. Gagasan membangun ekonomi dari desa melalui koperasi merupakan pengejawantahan langsung Pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta sejak awal menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional karena mengedepankan semangat gotong royong dan pemerataan kesejahteraan.

Namun, keberhasilan koperasi tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk. Tantangan utamanya adalah memastikan koperasi memiliki tata kelola profesional, akses pembiayaan, digitalisasi, pendampingan usaha, dan integrasi dengan pasar nasional. Tanpa penguatan kelembagaan, koperasi berisiko menjadi simbol administratif yang kehilangan fungsi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.

Ketahanan Pangan dan Hilirisasi

Dalam situasi geopolitik global yang penuh ketidakpastian, kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pangannya sendiri merupakan bagian dari strategi mempertahankan kedaulatan nasional. Tetapi swasembada pangan tidak dapat dicapai hanya melalui peningkatan produksi. Pemerintah perlu membangun sistem pangan yang utuh, mulai dari perbaikan irigasi, distribusi pupuk yang tepat sasaran, modernisasi pertanian, perlindungan harga hasil panen, hingga peningkatan kesejahteraan petani.

Pada saat yang sama, pemerintah melanjutkan agenda hilirisasi dan industrialisasi untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah. Kebijakan ini tepat karena Indonesia tidak dapat terus-menerus menjadi pemasok komoditas bernilai tambah rendah. Namun, keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari nilai investasi atau jumlah kawasan industri yang dibangun.

BACA JUGA:  Petani, Nelayan hingga Buruh Diundang ke Istana Merdeka Ikut Peringatan HUT RI ke-80

Douglass C. North, John Wallis, dan Barry Weingast dalam Violence and Social Orders menekankan pentingnya institusi yang inklusif agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara luas. Karena itu, hilirisasi harus menghadirkan lapangan kerja berkualitas, transfer teknologi, penguatan industri nasional, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

Pertumbuhan Ekonomi dan Keadilan Sosial

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen (year-on-year) pada Triwulan I-2026, lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dari sisi pengeluaran, konsumsi pemerintah tumbuh paling tinggi dan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa perekonomian nasional tetap resilien di tengah ketidakpastian global. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak boleh dipahami semata sebagai angka statistik. John Rawls dalam A Theory of Justice mengingatkan bahwa pembangunan yang adil adalah pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh kelompok masyarakat yang paling lemah. Karena itu, keberhasilan ekonomi harus tercermin pada berkurangnya kemiskinan, meningkatnya kesempatan kerja, membaiknya kualitas pendidikan dan kesehatan, serta menurunnya kesenjangan sosial.

Reformasi Birokrasi, Hukum, dan Demokrasi

Presiden Prabowo juga menekankan efisiensi belanja negara dan penguatan disiplin fiskal. Langkah ini penting, tetapi efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai pemangkasan anggaran secara seragam. Belanja yang tidak produktif harus ditekan, sementara pendidikan, kesehatan, riset, perlindungan sosial, dan pembangunan ekonomi rakyat tetap menjadi prioritas.

Reformasi birokrasi menjadi pekerjaan besar berikutnya. Francis Fukuyama menegaskan bahwa negara yang kuat membutuhkan birokrasi profesional yang bekerja berdasarkan sistem merit, bukan kedekatan politik. Penyederhanaan regulasi, digitalisasi pelayanan publik, dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara harus terus dikawal.

Di bidang penegakan hukum, publik menaruh harapan agar pemberantasan korupsi diwujudkan melalui penegakan hukum yang independen, profesional, dan bebas dari intervensi. Prinsip equality before the law harus benar-benar menjadi pedoman sehingga siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses secara adil tanpa memandang jabatan maupun afiliasi politik.

BACA JUGA:  Gaji Guru Honorer Kalah dari Sopir MBG, JPPI Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan

Selain itu, kualitas demokrasi juga merupakan indikator penting. Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang anti-kritik, melainkan pemerintahan yang menjadikan kritik sebagai energi untuk memperbaiki kebijakan. Kebebasan pers, kebebasan akademik, ruang dialog publik, dan partisipasi masyarakat sipil harus terus dijaga sebagai fondasi demokrasi yang sehat.

Kesetiaan pada Konstitusi

Sebagai seorang aktivis, saya meyakini bahwa hubungan masyarakat sipil dengan pemerintah tidak boleh dibangun atas dasar loyalitas politik semata, tetapi atas dasar tanggung jawab konstitusional. Dukungan harus diberikan kepada setiap kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, memperkuat kedaulatan bangsa, dan menegakkan keadilan sosial. Sebaliknya, kritik harus disampaikan ketika terdapat penyimpangan, inefisiensi, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Inilah makna critical engagement: keberanian untuk mengapresiasi sekaligus mengoreksi secara objektif. Pada akhirnya, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan dikenang bukan karena besarnya janji atau banyaknya program yang diumumkan, melainkan karena keberhasilannya mewujudkan negara yang lebih berdaulat, ekonomi yang lebih berkeadilan, birokrasi yang lebih profesional, hukum yang lebih berwibawa, dan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan rakyat.

Sejarah tidak mencatat siapa yang paling banyak berbicara, tetapi siapa yang mampu menghadirkan perubahan nyata bagi bangsanya. Dan bagi masyarakat sipil, kesetiaan tertinggi bukan kepada penguasa, melainkan kepada rakyat, konstitusi, dan cita-cita luhur Republik Indonesia.

Penulis: Muh. Ageng Dendy Setiawan, Sekretaris Jenderal DPP GMNI Periode 2019–2022, dan Founder Yayasan Rumah Juang Indonesia (YRJI)

Rujukan dalam tulisan: UUD NRI Tahun 1945; Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029; BPS, Ekonomi Indonesia Triwulan I-2026 Tumbuh 5,61 Persen (y-on-y); Amartya Sen, Development as Freedom (1999); John Rawls, A Theory of Justice (1971); Francis Fukuyama, Political Order and Political Decay (2014); Samuel P. Huntington, Political Order in Changing Societies (1968); Douglass C. North, John J. Wallis, dan Barry R. Weingast, Violence and Social Orders (2009).