Potensi Pencucian Uang Dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond Pasca Revisi UU P2SK

Patriot Bond dan Merah Putih Bond dinilai berpotensi menimbulkan celah pencucian uang setelah revisi UU P2SK. (Foto: Istimewa)
Patriot Bond dan Merah Putih Bond dinilai berpotensi menimbulkan celah pencucian uang setelah revisi UU P2SK. (Foto: Istimewa)

MASSA.ID – Gagasan pembentukan Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai instrumen pembiayaan strategis nasional yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada dasarnya lahir dari kebutuhan negara untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan di luar mekanisme fiskal konvensional. Instrumen tersebut dirancang sebagai sarana penghimpunan modal jangka panjang guna mendukung investasi nasional, memperkuat ketahanan ekonomi, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui skema sovereign wealth fund.

Secara konseptual, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk inovasi pembiayaan pembangunan yang sejalan dengan paradigma negara kesejahteraan (welfare state). Negara tidak lagi semata bertindak sebagai regulator, melainkan juga sebagai aktor yang aktif mengelola sumber daya ekonomi untuk menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat. Dalam konteks ini, Danantara menempati posisi strategis sebagai instrumen negara untuk melakukan mobilisasi modal dan investasi nasional.

Namun demikian, di balik tujuan ekonomi yang terlegitimasi dan rasional tersebut, muncul persoalan normatif yang patut dicermati secara kritis. Revisi terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terutama pada Pasal 50A memberikan BPI Danantara untuk dapat menerbitkan surat utang khusus yang disebut sebagai Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Norma tersebut kemudian dianggap bermasalah sebab dalam Pasal 50A ayat (5), pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dijamin dan dilindungi dari berbagai tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata. Perlindungan itu mencakup pidana umum, pidana khusus, hingga pidana perpajakan. Lebih lanjut, terdapat juga perlindungan hukum tertentu kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang mengatur kerahasiaan data dan informasi transaksi dimana data dan informasi yang timbul dari transaksi surat utang khusus tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan. Hal tersebut tentu saja menimbulkan pertanyaan mengenai kompatibilitas norma tersebut dengan rezim UU No. 8 Tahun 20210 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

BACA JUGA:  Beranikah Inspektorat dan DPRD Jember?

Konflik antara Tujuan Investasi Nasional dan Prinsip Anti Pencucian Uang

Konflik normatif muncul ketika perlindungan hukum terhadap investor dirumuskan secara kurang memperhatikan kepaduan dengan UU eksisting lainnya. Selain itu, hal tersebut juga berpotensi membatasi akses penegak hukum terhadap informasi yang diperlukan dalam proses penelusuran aset hasil kejahatan. Salah satu poin yang cukup dapat menjadi pembahasan adalah dengan eksisnya Pasal 50A ayat 5 UU P2SK dimana pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dijamin dan dilindungi dari berbagai tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata serta perlindungan itu mencakup pidana umum, pidana khusus, hingga pidana perpajakan. Norma tersebut berpotensi menjadi masalah apabila dihadapkan pada norma eksisting pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU yang mengatur tentang ancaman pidana bagi kegiatan keuangan serta upaya pengaburan dan penyamaran keuangan yang bersumber dari hasil tindak pidana.

BACA JUGA:  LSM GERAM Banyuwangi Resmi Diluncurkan, Siap Perjuangkan Kesejahteraan dan Hak Masyarakat Marginal

Rezim anti pencucian uang modern dibangun berdasarkan prinsip bahwa seluruh transaksi keuangan yang memiliki karakteristik mencurigakan harus dapat ditelusuri oleh otoritas yang berwenang. Dalam diseminasi dengan PPATK, Menteri Koorinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa dalam hal Penegakan hukum TPPU, tidak cukup hanya menangkap pelakunya, tetapi harus mengikuti aliran uangnya (follow the money). Dengan menelusuri aliran dana, negara dapat membongkar jaringan kejahatan, menemukan aktor utama, dan memutus sumber pembiayaan ilegal di hulunya

Dalam konteks tersebut, perlu dibedakan secara tegas antara perlindungan terhadap investor yang beritikad baik dengan perlindungan terhadap dana yang berasal dari tindak pidana.

Problematika Kerahasiaan Data Transaksi

UU TPPU secara khusus memberikan kewenangan kepada PPATK dalam hal data. Pasal 41 UU TPPU mengatur bahwa PPATK berhak untuk memperoleh, mengolah, menganalisis, dan menyampaikan informasi transaksi keuangan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang. Sedangkan norma terkait Patriot Bond dan Merah Putih Bond ditafsirkan sebagai pembatasan akses terhadap data transaksi atau pembatasan penggunaan data tersebut sebagai alat bukti, maka dapat muncul konflik horizontal dengan rezim TPPU. Dugaan tersebut diperkuat dalam penyampaian pada media oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menjelaskan bahwa dalam Pasal 50A UU P2SK, pemerintah memang tidak mempermasalahkan asal muasal sumber uang yang digunakan dalam pembelian obligasi tersebut.

BACA JUGA:  Prabowo Tegaskan MBG Intervensi Negara Selamatkan Anak Indonesia

Penutup

Sebagai penutup, Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan inovasi kebijakan yang secara ekonomi memiliki rasionalitas kuat untuk memperluas sumber pembiayaan investasi nasional melalui BPI Danantara. Instrumen tersebut dapat menjadi sarana penting dalam memperkuat kapasitas investasi negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Namun demikian, dari perspektif hukum keuangan negara, dan rezim anti pencucian uang, formulasi norma yang memberikan perlindungan hukum terhadap investor serta pembatasan penggunaan data transaksi mengandung risiko normatif yang tidak dapat diabaikan.

Risiko tersebut bukanlah kepastian terjadinya pencucian uang, melainkan potensi munculnya moral hazard dan peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan formal apabila tidak tersedia pengecualian eksplisit untuk kepentingan penegakan hukum.

Oleh sebab itu, pembentuk undang-undang perlu memastikan bahwa tujuan pembangunan ekonomi tidak mengorbankan integritas sistem keuangan nasional. Harmonisasi antara rezim investasi dan rezim anti pencucian uang merupakan syarat mutlak agar Indonesia mampu membangun sistem pembiayaan yang sekaligus efisien, transparan, dan berkeadilan.

Rekomendasi legislatif yang perlu dipertimbangkan adalah, pertama, perlindungan hukum investor tidak boleh berlaku terhadap dana yang berasal dari tindak pidana asal (predicate crimes) dan kedua, data transaksi harus tetap dapat diakses oleh PPATK, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam perkara TPPU.***

Penulis: M. Hykhal Shokat Ali, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Jember)

Editor: Satria