MASSA.ID, Jakarta — Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang dipungut pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). PKB wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha, sebagai bagian dari perpanjangan administrasi kendaraan. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Selama ini pembayaran dilakukan melalui kantor Samsat maupun layanan Samsat Keliling. Namun seiring transformasi digital layanan publik, masyarakat kini dapat membayar PKB secara lebih praktis melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi SIGNAL menyediakan layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, hingga pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Sistemnya terhubung langsung dengan data kendaraan, database NIK, serta sistem pajak daerah, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.
Berikut Panduan Lengkap Membayar PKB Melalui Aplikasi SIGNAL
- Registrasi Pengguna Aplikasi SIGNAL
- Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.
- Pilih Daftar di Sini.
- Masukkan data pribadi: NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Centang Ketentuan & Kebijakan Privasi, lalu klik Lanjut.
- Muncul pop-up Verifikasi E-KTP Anda, pilih Verifikasi Sekarang.
- Unggah foto KTP sesuai instruksi.
- Lakukan swafoto (selfie) langsung melalui aplikasi.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon terdaftar.
- Verifikasi email melalui tautan yang dikirim oleh SIGNAL.
- Akun siap digunakan.
- Menambahkan Data Kendaraan Bermotor
- Masuk ke aplikasi, pilih Tambah Kendaraan Bermotor.
- Masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Centang pernyataan kebenaran data.
- Klik Lanjut, dan kendaraan berhasil ditambahkan ke akun.
- Pengesahan STNK & Pembayaran PKB
- Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK.
- Pilih kendaraan yang akan diproses, kemudian klik Lanjut.
- Sistem akan menampilkan tagihan PKB + SWDKLLJ, lengkap dengan rinciannya.
- Jika ingin dokumen fisik TBPKP dikirim ke rumah, pilih Ya, kemudian isi alamat.
- Pilih metode pengiriman, klik Lanjut.
- Periksa ringkasan pembayaran, lalu klik Lanjut.
- Pada pop-up konfirmasi, klik Lanjut Proses Pembayaran.
- Sistem menampilkan kode bayar, total tagihan, dan kanal pembayaran.
- Pilih metode pembayaran, seperti: Tokopedia, Dana, GoPay, BliBli, JRku, Shopee, Pospay, Bukalapak, LinkAja, Kiosbank, dan Mcash
- Selesaikan pembayaran sesuai petunjuk.
- Cek status transaksi di menu Transaksi, hingga muncul Penerbitan Dokumen Digital.
- Unduh E-TBPKP dan E-Pengesahan STNK melalui menu yang tersedia.
- Jika memilih pengiriman dokumen fisik, lacak status hingga berubah menjadi Selesai Antar.
Kemudahan Membayar PKB Secara Digital
Aplikasi SIGNAL memberikan banyak manfaat, termasuk:
- Tidak perlu antre di kantor Samsat
- Proses pembayaran dapat dilakukan di mana saja
- Aman karena terhubung dengan database NIK dan data kendaraan nasional
- Pengesahan STNK dilakukan secara digital
- Dokumen TBPKP dapat dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan
Transformasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat digitalisasi layanan publik, khususnya di sektor administrasi kendaraan bermotor.***




