MASSA.ID – Penegakan hukum yang adil merupakan elemen fundamental bagi keberlangsungan negara hukum. Di Indonesia, meskipun terdapat norma konstitusional dan regulasi formal yang menegaskan jaminan hak asasi manusia, masih muncul keraguan tentang seberapa jauh penegakan tersebut telah mencerminkan keadilan substantif. Dalam konteks pelanggaran HAM, keadilan tidak sebatas pada penerapan teks hukum, tetapi juga mencakup keterlibatan nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan hak, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Artikel ini bertujuan untuk menguraikan urgensi keadilan dalam praktik penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Indonesia melalui pendekatan normatif-kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa untuk mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tiga aspek utama: kapasitas sumber daya manusia aparat penegak hukum, kelengkapan sarana dan prasarana penegakan hukum, serta budaya hukum masyarakat yang akan mendorong atau menghambat penegakan hukum.
Pembahasan
Pasca reformasi 1998, penegakan hukum di Indonesia mengalami rekonstruksi besar-besaran. Pembentukan lembaga-lembaga baru, penguatan peran masyarakat sipil, transparansi akses informasi publik, dan meningkatnya kesadaran hukum menjadi pilar transformasi penting. Menurut Bagus (2022), penegakan hukum di Indonesia kini mencakup berbagai ranah seperti penegakan hukum pidana umum, peradilan militer, peradilan agama, dan pengadilan HAM. Faktor yang menentukan efektivitasnya adalah kualitas aparat, kecukupan fasilitas, dan tingkat budaya hukum masyarakat.
Kondisi Aktual Penegakan HAM di Indonesia
Dalam konteks kekinian, praktik penegakan HAM masih menghadapi persoalan krusial. Pranata (2024) melalui studi kasus larangan ibadah Kristen di Gereja Kemah Daud, Rajabasa, Bandar Lampung, menjelaskan bahwa meskipun proses penyelidikan dan pengadilan berjalan, terdapat hambatan signifikan seperti: pluralitas agama dan etnis yang sensitif, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya intervensi kelompok berkepentingan. Kasus tersebut menunjukkan bahwa hukum positif sudah berjalan secara prosedural, namun keadilan substantif belum sepenuhnya tercapai.
Tantangan dalam Penegakan HAM
Untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil diperlukan kompetensi, profesionalitas, kredibilitas, dan independensi aparat. Namun realitas menunjukkan bahwa masih banyak proses hukum yang dinilai tidak netral atau tidak konsisten. Berbagai tantangan yang terus muncul antara lain:
- Korupsi dan mafia peradilan
- Intervensi kekuasaan politik
- Kurangnya kapasitas aparat
- Rendahnya kesadaran budaya hukum masyarakat
- Keterbatasan sarana teknologi dan anggaran
- Ketidakpastian dan multitafsir regulasi
Tantangan-tantangan tersebut mencerminkan bahwa pelanggaran HAM bukan hanya permasalahan hukum, tetapi juga persoalan struktural, kultural, dan politis.
Upaya dan Harapan ke Depan
Kemajuan penegakan HAM di Indonesia sangat bergantung pada komitmen pemerintah, lembaga negara, dan partisipasi aktif masyarakat. Artikel-artikel akademik dan media populer mengemukakan harapan untuk:
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan dan sosialisasi.
- Memperkuat independensi lembaga penegak hukum serta menghilangkan intervensi politik.
- Memberantas praktik korupsi di tubuh lembaga penegak hukum.
- Mendorong partisipasi masyarakat sebagai social control.
Upaya yang sudah dilaksanakan di antaranya adalah reformasi hukum, peningkatan profesionalisme aparat, peningkatan teknologi sistem peradilan, serta keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan. Harapan jangka panjangnya adalah terciptanya masyarakat yang stabil, tertib, adil, dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
Kesimpulan
Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat regulasi HAM dan lembaga penegak hukum yang semakin berkembang, pelaksanaan penegakan HAM di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan demokrasi.
Celah implementasi masih terlihat melalui lemahnya penegakan terhadap pelanggaran HAM, ketimpangan kualitas penegakan di berbagai wilayah, dan rendahnya budaya hukum masyarakat. Dengan demikian, peningkatan kapasitas aparat, penguatan fungsi lembaga peradilan, konsistensi kebijakan, serta partisipasi masyarakat menjadi unsur penting dalam mewujudkan sistem penegakan HAM yang efektif dan berkeadilan.
Saran
Untuk memperbaiki lemahnya penegakan hukum HAM di Indonesia, disarankan:
- Meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan integritas aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim).
- Memperkuat sarana dan fasilitas penegakan hukum melalui pendanaan, teknologi digital, dan restrukturisasi organisasi.
- Meningkatkan budaya hukum masyarakat melalui pendidikan hukum, sosialisasi kebangsaan, dan pembinaan toleransi.
- Menjamin independensi dan transparansi lembaga penegak hukum serta menindak secara tegas segala bentuk intervensi politik, korupsi, dan mafia peradilan.
Upaya-upaya ini diharapkan dapat memperkuat penegakan HAM secara signifikan dan membawa Indonesia menuju sistem hukum yang lebih adil dan humanis.***
Referensi
- Iswari, Fauzi. (2017). Unsur Keadilan dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Pagaruyuang Law Journal, Vol. 1 No. 1.
- Supriyanto, Bambang Heri. (2014). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal AL-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol. 2 No. 3, Maret 2014.
- Pranata, Iryadi. (2024). Implementasi Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Beragama. Jurnal Dialektika Hukum, Vol. 6 No. 2, Desember 2024.
- Bagus, M. (2022). Ragam dan Perkembangan Penegakan Hukum di Indonesia Pasca Reformasi. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam.
- “Penegakan Hukum yang Berkeadilan.” Indigenous Knowledge, Vol. 1 No. 2 (2022).
- Midriyan, A. (2023). “Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Karimahtauhid.
- Sobarnapraja, A. (2020). “Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 14 No. 1.
- Muhammad, M. (2018). “Hak Asasi Manusia dalam Hukum Positif di Indonesia.” Meraja Journal, Vol. 1 No. 2.
- Saragih, R. & Simarmata, T. (2021). Evaluasi Penegakan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal HAM Komnas HAM, Vol. 12 No. 1.
- Putra, Ardiansyah. (2023). Tantangan Penegakan Hukum HAM di Indonesia pada Era Digital. Jurnal Lex Humaniora, Vol. 7 No. 2.
Penulis: Deklay Nainggolan, Dewanti Batanigo, Fauzia Sarina Bida, Kristina Sinaga, Ririn Kokusi (Mahasiswa Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan Prodi Bimbingan Konseling, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi, Universitas Negeri Manado)
Dosen Pengampu: Deklay Nainggolan, ST., M.Pd.




